Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016-2036 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang *nduma* berbasis agro dan konservasi, dengan memperhatikan nilai-nilai luhur *Sulang Silima* dan adat budaya Pakpak. Kebijakan ini mencakup pengurangan kesenjangan pembangunan, pengembangan pusat-pusat pemukiman untuk mendukung ekonomi sektor pertanian, pertambangan, dan pariwisata, serta peningkatan fungsi Kota Salak sebagai pusat kegiatan lokal. Selain itu, peraturan ini memperkuat fungsi kawasan lindung, mendorong produktivitas wilayah melalui intensifikasi lahan dan modernisasi pertanian yang ramah lingkungan, serta membangun prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas. Struktur ruang kabupaten meliputi sistem perkotaan, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan. Pola ruang terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman). Kawasan strategis meliputi ekonomi (Salak Sindeka, Sukaramai), sosial budaya (Kecamatan Salak), dan lingkungan hidup (kawasan suaka margasatwa Siranggas).