on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Relaksasi Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat
Also known as: Permenko Perekonomian 13/2024 · Permenko Perekonomian No. 13 Tahun 2024 · Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap ketidakstabilan ekonomi yang berdampak pada kapasitas debitur dan risiko kredit, dengan tujuan untuk mengoptimalkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini memberikan relaksasi restrukturisasi KUR berupa penambahan perpanjangan waktu pembayaran angsuran bagi debitur yang usahanya mengalami penurunan pendapatan akibat ketidakpastian kondisi usaha. Relaksasi ini berlaku bagi Penerima KUR Super Mikro, Mikro, Kecil, dan Khusus yang memiliki kualitas kredit kolektibilitas 2 atau 3, memiliki prospek usaha, kooperatif, memiliki akad KUR hingga 30 Juni 2024, dan belum pernah mendapatkan fasilitas restrukturisasi sebelumnya.
Penyalur KUR diwajibkan melakukan analisis kondisi faktual, pemantauan, pembinaan, serta mitigasi risiko sebelum memberikan relaksasi. Penambahan jangka waktu restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan kriteria tunggakan debitur, dengan durasi maksimal 6 hingga 12 bulan di luar ketentuan restrukturisasi sebelumnya. Selain itu, Penyalur KUR diwajibkan melaporkan pelaksanaan restrukturisasi ini secara periodik setiap bulan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.