For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama

Also known as: PMK 57/PMK.05/2021 · PMK No. 57/PMK.05/2021

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2021Publication Date:3 Juni 2021
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Juni 2021
Publication Date03 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Kementerian Agama. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan BLU BPJPH kepada pengguna jasa.

Tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama meliputi tarif layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa, tarif layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), tarif registrasi auditor halal, tarif layanan pelatihan auditor halal dan penyelia halal, serta tarif layanan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi layanan pernyataan halal (self declare) pelaku usaha mikro dan kecil, layanan sertifikasi halal proses reguler, layanan perpanjangan sertifikat halal, layanan penambahan varian atau jenis produk, dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri. Tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku usaha mikro dan kecil, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenakan tarif sebesar Rp0,00 bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Tarif layanan penunjang terdiri atas tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan; tarif penggunaan peralatan dan mesin; tarif penggunaan laboratorium; dan tarif penggunaan kendaraan bermotor. Penetapan tarif layanan sertifikasi halal mempertimbangkan aset, omzet, titik kritis produksi, teknologi yang digunakan, area pemasaran, dan/atau bentuk LPH.

1. Tarif yang berlaku pada perjanjian atau kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)