on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pola Organisasi Pemerintah Kabupaten Pemalang
Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 3/2004 · Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini menetapkan pola organisasi Pemerintah Kabupaten Pemalang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang beserta perubahannya sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali.
Pola organisasi Pemerintah Kabupaten Pemalang terdiri dari:
Bupati berkedudukan sebagai Kepala Daerah dan Kepala Eksekutif yang dibantu oleh Wakil Bupati, serta bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Wakil Bupati bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewajibannya, mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintah di Daerah, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Sekretariat Daerah merupakan unsur pembantu Pemerintah Kabupaten yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD.
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi. Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah.
Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam wilayah kerjanya serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas Perangkat Daerah dan atau instansi lainnya. Kelurahan merupakan Perangkat Daerah di bawah Kecamatan dan bertugas melakukan kewenangan yang dilimpahkan oleh Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat dalam Kelurahan.