For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2013 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2013 – 2018

Also known as: Perda Kota Bekasi 11/2013 · Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2013 · Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2013Publication Date:23 Agustus 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2013 – 2018
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date23 Agustus 2013
Publication Date23 Agustus 2013
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2013-2018 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. RPJMD ini berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJP Nasional dan RPJM Nasional. RPJMD berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah selama lima tahun dan memuat visi, misi, dan prioritas program pembangunan Walikota dan Wakil Walikota. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, penyajian visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Penjabaran RPJMD akan ditindaklanjuti dalam RKPD, Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Rencana Strategis Bisnis (RSB) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)