Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) di Kota Mojokerto. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan penghargaan atas peran GTK dan meningkatkan kesejahteraan mereka, yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan mutu pendidikan. Tujuan pemberian tambahan penghasilan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan GTK, meningkatkan motivasi dan kinerja, serta meningkatkan mutu pendidikan di Kota Mojokerto. Kriteria penerima tambahan penghasilan meliputi GTK yang diangkat oleh kepala sekolah atau ketua yayasan dengan status guru tidak tetap atau pegawai tidak tetap, bekerja di satuan administrasi pangkal, berusia tidak lebih dari 60 tahun (guru) atau 58 tahun (tenaga kependidikan), tidak memiliki sertifikat pendidik, dan tidak terikat sebagai pegawai tetap di instansi lain atau merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Tata cara penetapan penerima tambahan penghasilan meliputi pengumpulan dan verifikasi data oleh Dinas Pendidikan, serta penetapan daftar penerima dengan Keputusan Walikota. Besaran tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kota dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Tambahan penghasilan dibayarkan setiap bulan mulai Januari hingga Desember. Pemberhentian pemberian tambahan penghasilan dilakukan apabila GTK mengundurkan diri, diberhentikan, memasuki usia pensiun, meninggal dunia, memiliki jabatan rangkap, melakukan pelanggaran disiplin, atau terlibat masalah hukum. Pemberian tambahan penghasilan tidak menghapus kewajiban satuan pendidikan untuk tetap memberikan pengupahan yang bersumber dari sekolah, yayasan, atau pendanaan lain.