For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

Also known as: PP 21/2022 · PP No. 21 Tahun 2022 · PP Nomor 21 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2022Publication Date:31 Mei 2022
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Mei 2022
Publication Date31 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia, terutama bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang belum mendaftar atau belum memilih kewarganegaraan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia serta memperkuat basis data pewarganegaraan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara permohonan kewarganegaraan, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan. Perubahan signifikan termasuk penambahan Pasal 3A yang memungkinkan anak-anak yang belum mendaftar atau memilih kewarganegaraan untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan. Peraturan ini juga mengatur integrasi data kewarganegaraan dan sistem informasi yang dikelola oleh Menteri, serta pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pelaporan kehilangan kewarganegaraan dan permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan secara elektronik atau langsung.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A harus mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)