on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Also known as: PP 21/2022 · PP No. 21 Tahun 2022 · PP Nomor 21 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia, terutama bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang belum mendaftar atau belum memilih kewarganegaraan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia serta memperkuat basis data pewarganegaraan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara permohonan kewarganegaraan, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan. Perubahan signifikan termasuk penambahan Pasal 3A yang memungkinkan anak-anak yang belum mendaftar atau memilih kewarganegaraan untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan. Peraturan ini juga mengatur integrasi data kewarganegaraan dan sistem informasi yang dikelola oleh Menteri, serta pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pelaporan kehilangan kewarganegaraan dan permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan secara elektronik atau langsung.