Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kediri Tahun 2019-2034 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Kediri selama periode 2019-2034.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata.
Ketentuan Substansial:
Pembangunan Kepariwisataan: Meliputi pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
Destinasi Pariwisata: Perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata meliputi tiga DPK (Daerah Tujuan Pariwisata Kabupaten) yaitu Kaki Gunung Wilis dan sekitarnya, Kaki Gunung Kelud dan sekitarnya, Simpang Lima Gumul dan sekitarnya. Juga meliputi lima KSPK (Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten).
Pemasaran Pariwisata: Pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran pariwisata, dan promosi pariwisata.
Industri Pariwisata: Penguatan struktur industri pariwisata, peningkatan daya saing produk pariwisata, pengembangan kemitraan usaha pariwisata, menciptakan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Kelembagaan Kepariwisataan: Penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan SDM pariwisata, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.