For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2019-2034

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 2/2020 · Perda Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 September 2020Publication Date:2 September 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2019-2034
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date02 September 2020
Publication Date02 September 2020
Place of EnactmentPamenang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kediri Tahun 2019-2034 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Kediri selama periode 2019-2034. Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata. Ketentuan Substansial: Pembangunan Kepariwisataan: Meliputi pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Destinasi Pariwisata: Perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata meliputi tiga DPK (Daerah Tujuan Pariwisata Kabupaten) yaitu Kaki Gunung Wilis dan sekitarnya, Kaki Gunung Kelud dan sekitarnya, Simpang Lima Gumul dan sekitarnya. Juga meliputi lima KSPK (Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten). Pemasaran Pariwisata: Pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran pariwisata, dan promosi pariwisata. Industri Pariwisata: Penguatan struktur industri pariwisata, peningkatan daya saing produk pariwisata, pengembangan kemitraan usaha pariwisata, menciptakan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan. Kelembagaan Kepariwisataan: Penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan SDM pariwisata, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua perjanjian kerja sama yang telah dilakukan antar Pemerintah Kabupaten dan/atau dengan pihak lain yang berkaitan dengan Pembangunan Kepariwisataan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian.

(-)