For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 111 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 1957 tentang Pembentukan Panitia Negara Urusan Penerimaan Kepala-Kepala Negara Asing

Also known as: Keppres 111/1957 · Keppres No. 111 Tahun 1957 · Keppres Nomor 111 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:13 April 1957Publication Date:13 April 1957
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Panitia Negara Urusan Penerimaan Kepala-Kepala Negara Asing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 April 1957
Publication Date13 April 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur segala sesuatu yang diperlukan terkait kunjungan resmi Kepala-Kepala Negara asing ke Indonesia. Untuk itu, dibentuklah Panitia Negara Urusan Penerimaan Kepala-Kepala Negara Asing. Panitia ini terdiri dari berbagai seksi yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti Seksi Sekretaris, Seksi Keuangan, Seksi Perhubungan/Perjalanan, dan lain-lain. Setiap seksi terdiri dari anggota yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Ketua panitia adalah A.M. Hanafi, dengan beberapa wakil ketua dan anggota yang berasal dari berbagai instansi pemerintah. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 13 April 1957.

(-)

(-)