on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 1957 tentang Pembentukan Panitia Negara Urusan Penerimaan Kepala-Kepala Negara Asing
Also known as: Keppres 111/1957 · Keppres No. 111 Tahun 1957 · Keppres Nomor 111 Tahun 1957
Keputusan ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur segala sesuatu yang diperlukan terkait kunjungan resmi Kepala-Kepala Negara asing ke Indonesia. Untuk itu, dibentuklah Panitia Negara Urusan Penerimaan Kepala-Kepala Negara Asing. Panitia ini terdiri dari berbagai seksi yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti Seksi Sekretaris, Seksi Keuangan, Seksi Perhubungan/Perjalanan, dan lain-lain. Setiap seksi terdiri dari anggota yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Ketua panitia adalah A.M. Hanafi, dengan beberapa wakil ketua dan anggota yang berasal dari berbagai instansi pemerintah. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 13 April 1957.