Undang-Undang ini dibentuk untuk membentuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar. Provinsi Kalimantan Utara terdiri dari Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Pembentukan provinsi ini diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas tata kelola pemerintahan. Selain itu, pembentukan provinsi ini juga bertujuan untuk memanfaatkan potensi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah.