For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2012

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara

Also known as: UU 20/2012 · UU No. 20 Tahun 2012 · UU Nomor 20 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 November 2012Publication Date:16 November 2012
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Provinsi Kalimantan Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 November 2012
Publication Date16 November 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk membentuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar. Provinsi Kalimantan Utara terdiri dari Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Pembentukan provinsi ini diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas tata kelola pemerintahan. Selain itu, pembentukan provinsi ini juga bertujuan untuk memanfaatkan potensi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Sebelum Gubernur Kalimantan Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan peraturan daerah, semua peraturan daerah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Provinsi Kalimantan Utara.

(-)