Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan Hukum agar lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsinya. Balai Pelatihan Hukum ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, dipimpin oleh seorang Kepala, dan memiliki tugas utama melaksanakan pelatihan di bidang hukum. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran pelatihan; penyelenggaraan pelatihan; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; serta urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi Balai Pelatihan Hukum terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Umum, Seksi Program dan Evaluasi, Seksi Penyelenggaraan, serta jabatan fungsional dan pelaksana. Ketentuan mengenai tata kerja mengatur pelaporan, koordinasi, pengawasan, dan pengendalian intern. Jabatan Kepala Balai Pelatihan Hukum adalah administrator eselon III.a, sementara Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah pengawas eselon IV.a, yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Menteri Hukum. Terdapat 3 Balai Pelatihan Hukum dengan nama, lokasi, dan wilayah kerja yang spesifik sebagaimana tercantum dalam lampiran.