For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2018 tentang IZIN PENYELENGGARAAN DAN PENATAAN RUMAH KOS

Also known as: Perda Kota Bandar Lampung 07/2018 · Perda Kota Bandar Lampung No. 07 Tahun 2018 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2018Publication Date:19 Juli 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN PENYELENGGARAAN DAN PENATAAN RUMAH KOS
LocationPemerintah Kota Bandar Lampung
Effective Date20 Juli 2018
Publication Date19 Juli 2018
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2018 tentang Izin Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Kos bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan rumah kos yang layak, aman, dan nyaman, menunjang pembangunan berkelanjutan, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pemilik rumah kos untuk memiliki izin, mematuhi ketentuan perizinan, menyediakan prasarana yang memadai, melaporkan data penghuni, dan membuat tata tertib. Penghuni rumah kos juga memiliki kewajiban untuk mentaati tata tertib, menjaga ketertiban, dan melaporkan tamu. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pemilik dan penghuni rumah kos, seperti melanggar ketentuan perizinan, membiarkan kegiatan ilegal, dan menggunakan narkoba. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui sosialisasi, pemantauan, evaluasi, inspeksi mendadak, dan penertiban.

1. Pemilik rumah kos yang telah melaksanakan kegiatan penyelenggaraan rumah kos wajib melakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Terhadap kos hotel (kostel) dikenakan pengaturan yang sama dengan adanya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 12 huruf a, b, c, d, e. g, dan huruf h dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian fasilitas penunjang dari Pemerintah Daerah, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf f dan Pasal 13 huruf b dan huruf c diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah).