For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren

Also known as: Perda Kabupaten Demak 6/2022 · Perda Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2022Publication Date:10 Juni 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date10 Juni 2022
Publication Date10 Juni 2022
Place of EnactmentDemak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di pesantren, serta meningkatkan kualitas pesantren dalam pengembangan fungsi-fungsi tersebut. Tujuannya juga untuk menjamin perlindungan hukum bagi pesantren dan mengoptimalkan peran pesantren dalam membina generasi penerus bangsa. Ketentuan substansial mencakup: - Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat melalui sinergitas program di Perangkat Daerah. - Fasilitasi fungsi pendidikan meliputi pengembangan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan wawasan kebangsaan. - Fasilitasi fungsi dakwah meliputi kerjasama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan untuk asrama, masjid, musala, dan lainnya. - Fasilitasi fungsi pemberdayaan masyarakat meliputi bantuan pendanaan, sarana prasarana, teknologi, dan pelatihan keterampilan. - Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pesantren yang mampu mengembangkan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. - Sumber pendanaan fasilitasi berasal dari APBD, APBN, APBD Provinsi, masyarakat, dana abadi pesantren, dan sumber lain yang sah. - Masyarakat dapat berpartisipasi dalam fasilitasi pengembangan pesantren melalui saran, bantuan program, dukungan kegiatan, dan pengembangan mutu.

(-)

(-)