For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 29 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Cirebon

Also known as: Keppres 29/1962 · Keppres No. 29 Tahun 1962 · Keppres Nomor 29 Tahun 1962

Status:
Active
Publication Date:23 Januari 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Cirebon
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date23 Januari 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Cirebon tentang Pajak Pembangunan I, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Cirebon pada tanggal 28 November 1961. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Landasan hukum pengesahan ini adalah Pasal 16 Undang-Undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah.

(-)

(-)