For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)

Also known as: Permenhub 23/2016 · Permenhub No. 23 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Inactive
Publication Date:7 Maret 2016
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan PM. 198 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 13 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi dalam rangka melaksanakan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) sesuai dengan ketentuan Pasal 149 dan Pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009. Penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan penurunan harga bahan bakar minyak. Peraturan ini mengatur tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi untuk perkeretaapian antar kota dan perkotaan, yang sudah termasuk iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Setiap biaya tambahan yang akan dijadikan komponen tarif harus mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.

1. Ketentuan Lampiran I: Huruf A mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 s.d 31 Maret 2016. 2. Ketentuan Lampiran I: Huruf B mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016 s.d 31 Desember 2016. 3. Ketentuan Lampiran II mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 s.d 31 Desember 2016. 4. Ketentuan Lampiran III: Huruf A mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 s.d 30 September 2016. 5. Ketentuan Lampiran III: Huruf B mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016.

1. Penyelenggara sarana perkeretaapian umum dapat dikenakan sanksi dalam hal memberlakukan tarif melampaui tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.