For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 8/2012 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2012Publication Date:8 Oktober 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date08 Oktober 2012
Publication Date08 Oktober 2012
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan untuk mengelola sumber daya mineral dan batubara secara optimal demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Pengelolaan ini didasarkan pada asas manfaat, keadilan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan daerah, partisipasi, transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, dan berwawasan lingkungan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan pertambangan, termasuk jenis mineral dan batubara yang dikelola (mineral logam, bukan logam, batuan, dan batubara), wilayah pertambangan (WUP, WPR, WPN), dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). WIUP untuk mineral logam dan batubara diperoleh melalui lelang, sementara WIUP untuk mineral bukan logam dan batuan diperoleh melalui permohonan wilayah. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pemberian IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, termasuk persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemegang IUP, pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan, usaha jasa pertambangan, pengembangan usaha pertambangan (peningkatan nilai tambah, pengolahan, dan pemurnian), perlindungan dan pemberdayaan masyarakat setempat, serta reklamasi dan pascatambang. Pemegang IUP wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui, serta menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

1. Rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang yang telah disetujui sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku, namun wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pemegang kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, dan pemegang IUP eksplorasi yang belum menempatkan jaminan reklamasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menempatkan jaminan reklamasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pemegang kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, dan pemegang IUP operasi produksi yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sesuai dengan Peraturan Daerah ini, wajib menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan reklamasi dan pascatambang (Pasal 103, 104, 105, 106, 114, 117, 120, 121, 122, 125, 126, 129, 141, 145, 147, 148) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan IUP atau IPR. 3. Pencabutan IUP atau IPR tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan pascatambang.