For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Also known as: Peraturan BRIN 2/2023 · Peraturan BRIN No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BRIN Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2023Publication Date:2 Januari 2023
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date09 Januari 2023
Publication Date02 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1090). Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 17 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 427).

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BRIN. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan aturan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup dasar pemberian tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulan sesuai Capaian Kinerja berdasarkan evaluasi kinerja. Tunjangan kinerja dibayarkan setiap bulan selama tahun berjalan berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan pegawai pada tahun sebelumnya. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur pegawai penerima tunjangan kinerja, termasuk Kepala BRIN, Kepala OR, dan pegawai yang diangkat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian. Calon PNS juga diberikan tunjangan kinerja. Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar, Pelatihan, Tugas Belajar Mandiri, dan Tugas Belajar Pascasarjana Berbasis Riset juga diatur mengenai tunjangan kinerjanya.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur pegawai yang tidak menerima tunjangan kinerja, seperti pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.

(-)

(-)