For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2020

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Tenggara 2/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Tenggara No. 2 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2021Publication Date:31 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypeQanun
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
Effective Date31 Agustus 2021
Publication Date31 Agustus 2021
Place of EnactmentKutacane

Qanun ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2020.

Qanun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2020. Latar belakangnya adalah kewajiban Bupati untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi: 1. Laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. 2. Rincian laporan realisasi anggaran, termasuk pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. 3. Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 Desember 2020. 4. Neraca per 31 Desember 2020 yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. 5. Laporan operasional per 31 Desember 2020 yang mencakup pendapatan, beban, dan surplus/defisit dari operasi. 6. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020. 7. Laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2020. 8. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. 9. Lampiran-lampiran yang merinci lebih lanjut laporan keuangan, piutang daerah, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, ikhtisar laporan keuangan BUMD, dan daftar jumlah pegawai.

(-)

(-)