For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 9/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:10 September 2014Publication Date:10 September 2014
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date10 September 2014
Publication Date10 September 2014
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 64).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Kalsel dan PT. Asuransi Bangun Askrida, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dan keuntungan.

Ketentuan Substansial:

  • Penambahan modal daerah ke dalam modal saham Bank Kalsel sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan rincian Rp25.000.000.000,00 pada tahun 2014 dan Rp15.000.000.000,00 pada tahun 2015.
  • Jumlah modal yang telah disetorkan Pemerintah Daerah ke dalam modal saham Bank Kalsel berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 adalah sebesar Rp275.136.446.034,00.
  • Dengan penambahan ini, total penyertaan modal daerah ke dalam modal saham Bank Kalsel menjadi Rp315.136.466.034,00.
  • Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah).
  • Penganggaran penambahan penyertaan modal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  • Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Gubernur menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penambahan penyertaan modal.

(-)

(-)