For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 5/2014 · Perda Kabupaten Sukamara No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:7 April 2014Publication Date:7 April 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date07 April 2014
Publication Date07 April 2014
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukamara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukamara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sukamara pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. Jamkrida Kalteng). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Kalimantan Tengah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas, dan kemampuan teknologi.

Pemerintah Kabupaten Sukamara melakukan penyertaan modal pada PT. Jamkrida Kalteng sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang diberikan secara bertahap melalui APBD Tahun Anggaran 2014, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014, dan APBD Tahun Anggaran 2015. Bupati Sukamara memproses penyertaan modal sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah dapat menambah dan mengurangi besarnya penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pengurangan dapat dilakukan karena dijual, dihibahkan, atau dialihkan kepada BUMD lainnya. Penarikan seluruh dana penyertaan modal dapat dilakukan apabila PT. Jamkrida Kalteng sudah tidak layak untuk beroperasi. Penambahan, pengurangan dan/atau penarikan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pembagian keuntungan dari penyertaan modal daerah dihitung berdasarkan jumlah modal yang diserahkan pada PT. Jamkrida Kalteng. Besarnya keuntungan ditetapkan oleh RUPS setelah dikurangi dengan pajak perseroan. Keuntungan yang menjadi hak pemerintah daerah disetorkan ke Kas daerah serta dialokasikan dalam APBD.

(-)

(-)