Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas terminal, termasuk tempat parkir kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal.
- Retribusi Terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
- Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal.
- Prinsip penetapan tarif didasarkan pada keuntungan yang layak bagi pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
- Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah.