on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Bank Pembangunan Daerah Papua
Also known as: Perda Provinsi Papua 19/2013 · Perda Provinsi Papua No. 19 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Papua. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan ruang gerak operasional Bank Pembangunan Daerah Papua, menyesuaikan dengan perubahan nama daerah, dan mengakomodir penyertaan modal dari Provinsi Papua Barat serta kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Perubahan meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, modal dasar Bank dalam Pasal 6 yang ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000.000,00 (empat trilyun rupiah) yang bersumber dari saham seri A (Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan saham seri B (pihak ketiga dan pegawai Bank). Perubahan juga mencakup penambahan setoran modal (Pasal 7), wewenang RUPS (Pasal 9), pengaturan Direksi (Pasal 10) dan Dewan Komisaris (Pasal 11), pembagian laba bersih (Pasal 15), serta ketentuan mengenai penyertaan modal dari daerah pemekaran (Pasal 20).
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Bank Pembangunan Daerah Papua, serta mengantisipasi persaingan perbankan secara global.