For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Bank Pembangunan Daerah Papua

Also known as: Perda Provinsi Papua 19/2013 · Perda Provinsi Papua No. 19 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Bank Pembangunan Daerah Papua
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2002 Nomor 23)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Papua. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan ruang gerak operasional Bank Pembangunan Daerah Papua, menyesuaikan dengan perubahan nama daerah, dan mengakomodir penyertaan modal dari Provinsi Papua Barat serta kabupaten/kota di wilayah tersebut.

Perubahan meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, modal dasar Bank dalam Pasal 6 yang ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000.000,00 (empat trilyun rupiah) yang bersumber dari saham seri A (Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan saham seri B (pihak ketiga dan pegawai Bank). Perubahan juga mencakup penambahan setoran modal (Pasal 7), wewenang RUPS (Pasal 9), pengaturan Direksi (Pasal 10) dan Dewan Komisaris (Pasal 11), pembagian laba bersih (Pasal 15), serta ketentuan mengenai penyertaan modal dari daerah pemekaran (Pasal 20).

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Bank Pembangunan Daerah Papua, serta mengantisipasi persaingan perbankan secara global.

1. Penyertaan modal yang berupa setoran saham Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten/Kota yang berada di wilayah Provinsi Papua Barat pada Bank sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat tetap sah dan ketentuan ini berlaku surut bagi penyertaan modal sebelumnya. 2. Dalam hal terjadi pemekaran provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua, maka penyertaan saham provinsi dan kabupaten/kota yang dimekarkan tetap mengikuti ketentuan dalam peraturan daerah ini sebelum terbentuknya Peraturan Daerah yang baru dari daerah pemekaran dimaksud. 3. Tindakan hukum Direksi Bank dalam perubahan bentuk hukum Bank sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi Bank. 4. Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan Bank sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap berlaku.

(-)