on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Also known as: PERPRES 75/2021 · PERPRES No. 75 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk melindungi keuangan negara dan memperkuat kapasitas pemerintah pusat dan daerah dalam pendanaan penanggulangan bencana.
Ketentuan Substansial: Pengelolaan Dana Bersama dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui unit pengelola dana. Dana ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya, termasuk asuransi dan hibah. Dana Bersama digunakan untuk tahap prabencana, darurat bencana, dan pascabencana, serta untuk pendanaan transfer risiko. Pengelolaan dana harus memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, tepat waktu, dan tepat sasaran. Penyaluran dana dilakukan kepada kementerian, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, dan penyedia barang/jasa yang telah diverifikasi.