For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024

Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 2/2023 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2023 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:11 September 2023Publication Date:11 September 2023
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024
LocationPemerintah Provinsi Jawa Timur
Effective Date11 September 2023
Publication Date11 September 2023
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024. Perubahan ini memungkinkan Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Dana Cadangan dapat dicairkan pada Tahun Anggaran 2023 dan/atau Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan kegiatan pemilihan yang dilaksanakan pada tahun 2023 dan 2024 selain yang bersumber dari dana cadangan, dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan di bidang pemerintahan umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023, yang mengatur pencairan belanja hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

(-)

(-)