For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 5/2015 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:9 April 2015Publication Date:9 April 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date09 April 2015
Publication Date09 April 2015
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaannya, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur perencanaan dan penetapan LP2B dan LCP2B, pengembangan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, dan rehabilitasi lahan. Penelitian untuk mendukung perlindungan LP2B juga diatur, termasuk pemanfaatan LP2B dan LCP2B dengan menjamin pengelolaan konservasi tanah dan air. Pembinaan dilakukan oleh pemerintah daerah, dan pengendalian LP2B dan LCP2B dilakukan melalui mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Insentif diberikan kepada petani, sementara disinsentif dikenakan bagi yang tidak memenuhi kewajiban. Alih fungsi lahan diatur secara ketat, hanya untuk kepentingan umum atau bencana dengan persyaratan yang ketat termasuk penyediaan lahan pengganti.

Peraturan ini juga mengatur pengawasan, sistem informasi LP2B, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan perlindungan LP2B, dan peran serta masyarakat.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pencabutan insentif, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi lahan. 3. Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.