Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa anggaran tahun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang tepat sasaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan, terutama pada dana perimbangan. Belanja daerah juga mengalami penurunan, yang memengaruhi belanja tidak langsung (termasuk belanja pegawai dan hibah) dan belanja langsung (termasuk belanja barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran.
Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan atau melebihi pagu, dengan mekanisme perubahan peraturan kepala daerah dan pemberitahuan kepada DPRD. Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.