on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari
Also known as: PP 23/2025 · PP No. 23 Tahun 2025 · PP Nomor 23 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari dilakukan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan dapat diakses dengan mudah dan lebih merata. Dengan adanya pembagian wilayah ini, beban kerja Pengadilan Militer di Padang, Makassar, dan Jayapura akan berkurang, memungkinkan fokus pada wilayah lain dalam yurisdiksi mereka. Pembentukan pengadilan baru ini diharapkan dapat meminimalisir jarak tempuh prajurit dan masyarakat untuk menghadiri proses peradilan. Materi muatan peraturan ini mencakup kedudukan dan daerah hukum pengadilan baru, pelimpahan perkara dari pengadilan lama ke pengadilan baru, penyediaan lahan oleh pemerintah daerah, dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.