For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari

Also known as: PP 23/2025 · PP No. 23 Tahun 2025 · PP Nomor 23 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2025Publication Date:6 Mei 2025
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Mei 2025
Publication Date06 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari dilakukan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan dapat diakses dengan mudah dan lebih merata. Dengan adanya pembagian wilayah ini, beban kerja Pengadilan Militer di Padang, Makassar, dan Jayapura akan berkurang, memungkinkan fokus pada wilayah lain dalam yurisdiksi mereka. Pembentukan pengadilan baru ini diharapkan dapat meminimalisir jarak tempuh prajurit dan masyarakat untuk menghadiri proses peradilan. Materi muatan peraturan ini mencakup kedudukan dan daerah hukum pengadilan baru, pelimpahan perkara dari pengadilan lama ke pengadilan baru, penyediaan lahan oleh pemerintah daerah, dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Padang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Padang.
  2. Perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer I-04 Padang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru untuk diperiksa dan diputus.
  3. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer V-17 Makassar tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer V-17 Makassar.
  4. Perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer V-17 Makassar tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer V-18 Kendari untuk diperiksa dan diputus.
  5. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Militer V-22 Jayapura tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer V-22 Jayapura.
  6. Perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Militer V-22 Jayapura tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Militer V-21 Manokwari untuk diperiksa dan diputus.

(-)