For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1995 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Sandiman

Also known as: Keppres 37/1995 · Keppres No. 37 Tahun 1995 · Keppres Nomor 37 Tahun 1995

Status:
Inactive
Effective Date:15 Juni 1995Publication Date:15 Juni 1995
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Sandiman
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Juni 1995
Publication Date15 Juni 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan Sandiman. Latar belakang kebijakan ini adalah belum adanya pengaturan khusus mengenai perpanjangan batas usia pensiun bagi jabatan Sandiman dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Oleh karena itu, diperlukan penetapan melalui Keputusan Presiden. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup perpanjangan batas usia pensiun hingga 60 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan Sandiman dalam jenjang Sandiman Pratama, Sandiman Muda, Sandiman Madya, Sandiman Utama Pratama, dan Sandiman Utama Muda. Bagi jabatan Sandiman lainnya, batas usia pensiun mengikuti ketentuan umum yang berlaku bagi PNS. Keputusan pemberhentian yang telah ditetapkan sebelum berlakunya keputusan ini tetap berlaku, dan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

1. Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Sandiman yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku.

(-)