For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 263 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 263 Tahun 1968 tentang Penambahan Keanggotaan Proyek Transmigrasi

Also known as: Keppres 263/1968 · Keppres No. 263 Tahun 1968 · Keppres Nomor 263 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 1968Publication Date:12 Agustus 1968
Transmigrasi & Pembangunan Tertinggal

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Keanggotaan Proyek Transmigrasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Agustus 1968
Publication Date12 Agustus 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. Nomor 199 Tahun 1968 tentang Proyek Transmigrasi.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 1968 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Proyek Transmigrasi dengan menambahkan anggota wakil dari Departemen Sosial. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan tugas Proyek Transmigrasi yang telah dimasukkan sebagai salah satu Proyek Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor 199 Tahun 1968. Dengan adanya wakil dari Departemen Sosial, diharapkan koordinasi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek dapat lebih terjamin.

(-)

(-)