For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kota Salatiga 14/2011 · Perda Kota Salatiga No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 1998 Nomor 18 Seri B Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 1998 Nomor 19 Seri B Nomor 10); 3. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2000 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 8); dan 4. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan Bidang Angkutan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 2) sepanjang ketentuan mengenai retribusi.

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Retribusi Perizinan Tertentu**: Peraturan ini mengatur lima jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. 2. **Objek dan Subjek Retribusi**: Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek retribusi yang spesifik. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk kegiatan tertentu, sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi diukur berdasarkan faktor-faktor yang berbeda, seperti luas lantai bangunan, lokasi, golongan minuman beralkohol, omset penjualan, indeks dampak, dan kapasitas usaha. 4. **Struktur dan Besarnya Tarif**: Tarif retribusi dihitung berdasarkan struktur tarif yang berbeda untuk setiap jenis retribusi, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. 5. **Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan**: Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, termasuk penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 6. **Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. 7. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi**: Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu, seperti bencana atau usaha pengentasan kemiskinan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Retribusi dan ditagih dengan menggunakan STRD.