For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: Perda Kota Semarang 10/2024 · Perda Kota Semarang No. 10 Tahun 2024 · Perda Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:31 Desember 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date31 Desember 2024
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang teratur, tertata, terarah, dan terkendali, didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai. Tujuannya adalah mewujudkan rumah yang layak huni dan terjangkau di lingkungan perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek, termasuk tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi. Pemerintah Daerah juga berwenang menyusun basis data perumahan, memberdayakan pemangku kepentingan, dan memfasilitasi kerjasama. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan. Perencanaan perumahan mencakup rencana pembangunan dan pengembangan perumahan, ketentuan umum rumah, dan standar teknis rumah. Pembangunan perumahan meliputi pembangunan rumah dan peningkatan kualitas perumahan, termasuk kewajiban mewujudkan hunian berimbang. Pemanfaatan perumahan diutamakan sebagai fungsi hunian, namun dapat digunakan untuk kegiatan usaha secara terbatas. Pengendalian perumahan dilakukan melalui perizinan, penertiban, dan penataan. Selain itu, peraturan ini mengatur penyelenggaraan kawasan permukiman yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian kawasan permukiman. Perencanaan kawasan permukiman menghasilkan Rencana Kawasan Permukiman yang mencakup peningkatan sumber daya perkotaan, mitigasi bencana, dan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pembangunan kawasan permukiman berupa pembangunan lingkungan hunian yang mendukung penataan dan pengembangan wilayah. Pemanfaatan kawasan permukiman dilakukan untuk menjamin kawasan permukiman sesuai dengan fungsinya. Pengendalian kawasan permukiman dilakukan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan. Peraturan ini juga mengatur keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, kepadatan lingkungan perumahan, penyediaan tanah, kemudahan dan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, hak dan kewajiban masyarakat, kerjasama, pembinaan, dan pendanaan.

Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang belum diserahkan oleh pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diserahkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah dan/atau hasilnya tidak memenuhi standar dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan denda administratif. 2. Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dan/atau hasilnya tidak memenuhi standar dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan denda administratif. 3. Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan tidak sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan atau tidak menyerahkan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah Daerah dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan pembangunan, pencabutan insentif, dan perintah pembongkaran. 4. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Rumah tunggal dan/atau Rumah deret yang melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan insentif, dan denda administratif. 5. Badan Hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan yang tidak mewujudkan perumahan dengan Hunian Berimbang dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan PBG, pembekuan Perizinan Berusaha, dan pencabutan Perizinan Berusaha. 6. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan skala besar tidak mewujudkan Hunian Berimbang dalam 1 (satu) hamparan dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan PBG, pembekuan Perizinan Berusaha, dan pencabutan Perizinan Berusaha. 7. Badan Hukum yang melakukan penyelenggaraan Kawasan Permukiman yang tidak melalui tahapan dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan insentif, dan denda administratif. 8. Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian yang tidak memastikan terpeliharanya Perumahan dan Lingkungan Hunian dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah, denda administratif, dan pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah. 9. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, kewajiban membongkar sendiri bangunan, membangun kembali Perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan, dan standar, pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung, pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan perizinan berusaha, pencabutan perizinan berusaha, pembatalan perizinan berusaha, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau pengenaan denda administratif.