For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 13/2009 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 13 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:30 September 2009Publication Date:30 September 2009
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date30 September 2009
Publication Date30 September 2009
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi menetapkan kerangka hukum untuk pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di provinsi tersebut. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan air baku untuk pertanian, meningkatkan pendapatan masyarakat petani, dan mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan irigasi, termasuk pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi irigasi, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), dan Komisi Irigasi Provinsi. P3A memiliki peran sentral dalam pengelolaan irigasi di tingkat tersier, sementara Komisi Irigasi Provinsi bertugas untuk mengoordinasikan dan mengomunikasikan kebijakan irigasi antar berbagai pemangku kepentingan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait air irigasi, termasuk hak guna air untuk irigasi yang diberikan kepada masyarakat petani melalui P3A, serta hak guna usaha air untuk irigasi yang diberikan kepada badan usaha atau perseorangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk memberikan rekomendasi teknis, memfasilitasi penyelesaian sengketa, dan memberikan bantuan teknis kepada Pemerintah Kabupaten.

(-)

1. Setiap orang yang karena perbuatannya dapat mengganggu fungsi drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5), diancam dengan kurungan pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).