on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perpustakaan
Also known as: Perda Kota Yogyakarta 11/2022 · Perda Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2022 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat dan mewujudkan pembelajaran sepanjang hayat. Perpustakaan di Kota Yogyakarta diatur untuk menjadi sumber informasi, sarana pembelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, rekreasi, dan pelestarian budaya yang memiliki karakteristik daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis perpustakaan yang ada di daerah, yaitu Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, dan Perpustakaan Khusus. Perpustakaan Umum terdiri dari Perpustakaan Kota, Perpustakaan Kemantren, dan Perpustakaan Kelurahan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perpustakaan Umum, sementara Perpustakaan Masyarakat dapat diselenggarakan oleh masyarakat.
Perpustakaan Kota berfungsi sebagai pembina, rujukan, penelitian, pelestarian, dan pusat sumber belajar. Perpustakaan Kemantren dan Kelurahan berfungsi sebagai pusat sumber belajar masyarakat di wilayah masing-masing. Perpustakaan Sekolah/Madrasah diselenggarakan oleh setiap sekolah/madrasah, dan Perpustakaan Khusus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan swasta.
Peraturan ini juga mengatur tentang layanan perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, pelestarian naskah kuno, pengembangan koleksi budaya etnis nusantara, kerja sama dan peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, teknologi informasi, dan pendanaan perpustakaan.