on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila
Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 12/2018 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, serta untuk memantapkan pengamalan Pancasila. Tujuannya adalah mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan, meningkatkan kinerja demokrasi daerah, mengembangkan model pendidikan yang sesuai dengan kearifan lokal, memfasilitasi pembentukan simpul pendidikan, memberikan usulan perubahan kebijakan, dan membangun jaringan kerjasama.
Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila yang ditujukan kepada unsur TNI, POLRI, ASN, guru/pendidik, dan pelajar SLTA/SLTP. Bentuk kegiatannya antara lain pelatihan, diskusi, seminar, dan pemberian materi pembelajaran. Pendekatan yang digunakan mengutamakan pembangunan karakter bangsa, kerjasama multipihak, keterbukaan, kreatifitas, integritas, dan penggunaan muatan lokal, dengan menghindari indoktrinasi. Materi pendidikan meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pusat pendidikan ini bertugas menyelenggarakan pendidikan, menyusun uraian tugas kepengurusan, melaksanakan pertemuan rutin, melaksanakan kegiatan berdasarkan program kerja, memberikan konsultasi dan koordinasi, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati. Pendanaan dibebankan pada APBD.