For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Musi Rawas Utara

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 19/2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 19 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Musi Rawas Utara
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentRupit

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Musi Rawas Utara. Pendirian BUM Desa bertujuan untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar Desa, meningkatkan perekonomian Desa, mengoptimalkan aset Desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerja sama usaha, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan Desa. Pendirian BUM Desa harus mempertimbangkan inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat, potensi usaha ekonomi Desa, sumber daya alam, sumber daya manusia, dan penyertaan modal dari Pemerintah Desa. Proses pendirian BUM Desa disepakati melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum dan dapat membentuk unit usaha seperti Perseroan Terbatas atau lembaga keuangan mikro. Jenis usaha BUM Desa meliputi bisnis sosial, penyewaan, perantara, produksi/perdagangan, bisnis keuangan, dan usaha bersama. Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa, penyertaan modal Desa, dan penyertaan modal masyarakat Desa. BUM Desa memiliki kewajiban untuk menjalankan usaha sesuai peraturan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuat laporan tahunan, mengumumkan neraca, menjalankan usaha secara profesional, mengakomodasi kegiatan ekonomi masyarakat, dan memberikan pendapatan kepada Pemerintah Desa. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari Pemerintahan Desa dan terdiri dari Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUM Desa.

1. BUM Desa atau sebutan lain yang sudah dibentuk oleh Desa sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan kegiatannya dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Ketentuan tentang Musyawarah Desa, Badan Organisasi, dan Organisasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)