For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pati

Also known as: Perda Kabupaten Pati 10/2019 · Perda Kabupaten Pati No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2019Publication Date:7 Desember 2019
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pati
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date07 Desember 2019
Publication Date07 Desember 2019
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Pati. Latar belakang pembentukan Perumda adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah, pendapatan asli daerah, dan pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan sumber daya yang efektif dan efisien. Tujuan pendirian Perumda adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kebijakan Perumda Aneka Usaha: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan perwakilan pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kewenangan ini dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.
  2. Kegiatan Usaha: Meliputi bidang jasa, perdagangan, perindustrian, dan bidang usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perumda dapat membentuk Unit Usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  3. Permodalan: Modal dasar Perumda adalah Rp20.000.000.000,00. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
  4. Organ dan Kepegawaian: Organ Perumda terdiri atas KPM (Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Anggota Dewan Pengawas dan Direksi diangkat melalui seleksi. Pegawai Perumda diatur berdasarkan perjanjian kerja.
  5. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan: Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran. Operasional Perumda dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur dan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Dewan Pengawas dan Direksi wajib menyampaikan laporan secara berkala.
  6. Penggunaan Laba: Diatur untuk pemenuhan dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, bonus, jasa produksi, dan TJSLP (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan).
  7. Anak Perusahaan: Perumda dapat membentuk anak perusahaan dengan persyaratan tertentu.
  8. Penugasan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda dengan dukungan pendanaan.
  9. Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum: Diatur mengenai evaluasi kinerja, restrukturisasi untuk menyehatkan BUMD, dan perubahan bentuk hukum.
  10. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran: Diatur mengenai proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda.
  11. Kepailitan: Diatur mengenai kondisi kepailitan Perumda.
  12. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan, usaha, dan segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang sudah ada beralih ke Perumda Aneka Usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Seluruh kekayaan/aset Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang sudah ada menjadi kekayaan/aset Perumda Aneka Usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini yang dituangkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar. 3. Pegawai Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang sudah ada menjadi pegawai Perumda Aneka Usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang diangkat sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)