For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat

Also known as: Keppres 21/1964 · Keppres No. 21 Tahun 1964 · Keppres Nomor 21 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 1964Publication Date:5 Februari 1964
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Februari 1964
Publication Date05 Februari 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1964 bertujuan untuk menyempurnakan susunan keanggotaan DPRD-GR Provinsi Irian Barat agar lebih mencerminkan kehendak rakyat. Dalam rangka pelaksanaan ini, dilakukan pemberhentian, penggantian, dan penambahan anggota DPRD-GR Provinsi Irian Barat. Keputusan ini mempertimbangkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dari Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1963 dan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1963. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat anggota DPRD-GR yang lama dan mengangkat anggota baru, efektif mulai 1 Februari 1964.

(-)

(-)