For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang Negeri

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 13/2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2019Publication Date:21 Oktober 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeNegeri
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Effective Date21 Oktober 2019
Publication Date21 Oktober 2019
Place of EnactmentPiru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Negeri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Seram Bagian Barat. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap hak asal usul dan hukum adat Negeri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman penyelenggaraan pemerintahan Negeri berdasarkan hak asal usul, hukum adat, dan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penataan Negeri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, termasuk syarat dan prosedur penetapannya.
  2. Kewenangan Negeri, yang meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Negeri, dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah.
  3. Penyelenggaraan Pemerintahan Negeri, yang meliputi Pemerintah Negeri (Kepala Pemerintah Negeri dan perangkatnya) dan Saniri Negeri.
  4. Pengangkatan dan pemilihan Kepala Pemerintah Negeri, termasuk persyaratan, mekanisme pengangkatan, dan tahapan pemilihan.
  5. Keuangan dan Aset Negeri, yang pengelolaannya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  6. Lembaga Kemasyarakatan Negeri dan Lembaga Adat Negeri, yang berperan sebagai mitra Pemerintah Negeri dalam berbagai bidang.
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Negeri oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
  8. Wilayah Petuanan Negeri, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini menekankan pada pengakuan dan penghormatan hak asal usul Negeri serta memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan hukum adat dan peraturan perundang-undangan.

1. Masa jabatan Kepala Pemerintah Negeri, perangkat Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri yang ada pada saat ini tetap berlaku sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Sekretaris Negeri yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Desa dan Dusun yang ada pada saat ini beralih menjadi Negeri setelah adanya penetapan Negeri berdasarkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Negeri. 4. Desa dan Dusun yang ada pada saat ini dan tidak ditetapkan sebagai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai Desa dan Dusun yang diatur dengan Peraturan Daerah.

1. Kepala Pemerintah Negeri yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Kepala Pemerintah Negeri yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Perangkat Pemerintah Negeri yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.