on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pendemi Coron Virus Disease 2019
Also known as: PMK 29/PMK.03/2020 · PMK No. 29/PMK.03/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan kahar akibat pandemi COVID-19. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan kepada wajib pajak selama pandemi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perpanjangan jatuh tempo penyelesaian pelayanan administrasi perpajakan, pengajuan permohonan secara elektronik, dan penetapan jangka waktu penyelesaian oleh Direktur Jenderal Pajak. Wajib Pajak diharuskan menyampaikan permohonan secara elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Peraturan ini juga mengatur bahwa pelayanan administrasi perpajakan dapat dilakukan secara daring dan bahwa produk hukum yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sama meskipun ditandatangani secara elektronik.