on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2010 tentang Kriteria Rekruitment Ketua Umum, Imam Besar dan Sekretaris pada Badan Pengelola Markaz Islami Kabupaten Kampar
Also known as: Perbup Kabupaten Kampar 12/2010 · Perbup Kabupaten Kampar No. 12 Tahun 2010 · Perbup Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengelola Markaz Islami Kabupaten Kampar. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur sistem pelaksanaan seleksi serta menetapkan kriteria bagi posisi Ketua Umum, Imam Besar, dan Sekretaris pada Badan Pengelola Markaz Islami Kabupaten Kampar.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai susunan organisasi Badan Pengelola Markaz Islami yang terdiri dari Ketua Umum, Imam Besar, Sekretaris, dan tiga Kepala Divisi beserta biro-biro pendukungnya. Proses rekrutmen untuk posisi Ketua Umum, Imam Besar, dan Sekretaris dilaksanakan secara teknis oleh Tim Seleksi yang dibentuk melalui Keputusan Bupati Kampar. Peraturan ini juga merinci kriteria spesifik bagi masing-masing jabatan tersebut, yang mencakup persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, batasan usia, integritas, kemampuan manajerial atau kepemimpinan, wawasan keagamaan, serta domisili bagi calon yang akan menduduki jabatan tersebut.