For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Dana Cadangan

Also known as: Perda Kabupaten Magetan 10/2015 · Perda Kabupaten Magetan No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:29 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDana Cadangan
LocationPemerintah Kabupaten Magetan
Effective Date-
Publication Date29 September 2015
Place of EnactmentMagetan

Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 40).

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Kabupaten Magetan untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode Tahun 2018-2023, karena penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan bersumber dari APBD, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Penyisihan dilakukan setiap tahun anggaran selama 2 tahun, mulai Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2016, dengan total besaran Rp. 20.000.000.000,00. Jika dana cadangan tidak mencukupi, kekurangan akan didanai dari APBD tahun berkenaan.

Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD, dalam bentuk deposito pada Bank Pemerintah. Pendapatan bunga dari deposito akan menambah jumlah Dana Cadangan. Dana cadangan digunakan untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setelah jumlah dana yang disisihkan tercukupi dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan di luar itu. Penggunaan dana diwujudkan dalam belanja tidak langsung dan/atau belanja langsung.

Pembentukan Dana Cadangan dianggarkan pada pengeluaran Pembiayaan Daerah, dan pencairan dianggarkan pada penerimaan Pembiayaan Daerah. Penatausahaan dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana cadangan mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Sisa penggunaan dana cadangan yang telah dicairkan harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.

1. Apabila terdapat perubahan kebijakan dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sehingga tidak memerlukan penggunaan dana cadangan, maka dana cadangan beserta bunganya dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah. 2. Dengan adanya pemindahbukuan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, maka Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)