on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 10/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk mengembangkan potensi kepariwisataan daerah guna menunjang pembangunan daerah dan kepariwisataan secara khusus. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi pariwisata secara serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Industri pariwisata mencakup pembangunan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, peningkatan kredibilitas bisnis, serta tanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya. Destinasi pariwisata meliputi pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, prasarana, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan. Pemasaran pariwisata dilakukan bersama, terpadu, dan berkesinambungan di berbagai tingkatan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi pengembangan organisasi pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, regulasi, serta mekanisme operasional di bidang kepariwisataan.
Hak dan Kewajiban:
Setiap orang berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan berperan dalam pembangunan kepariwisataan. Masyarakat di sekitar destinasi pariwisata memiliki hak prioritas untuk menjadi pekerja, melakukan konsinyasi, dan pengelolaan. Wisatawan berhak memperoleh informasi akurat, pelayanan sesuai standar, jaminan keamanan, dan pelayanan kesehatan. Pengusaha pariwisata berhak mendapatkan kesempatan yang sama, membentuk asosiasi, dan mendapatkan perlindungan hukum.
Bupati wajib menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan keamanan, dan kenyamanan kepada wisatawan, menciptakan iklim kondusif, serta memelihara aset daerah. Setiap orang wajib menjaga daya tarik wisata dan membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, santun, dan menjaga kelestarian lingkungan. Wisatawan wajib menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai masyarakat setempat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mencegah perbuatan melanggar kesusilaan dan hukum. Pengusaha pariwisata wajib menjaga norma agama, adat istiadat, memberikan informasi akurat, pelayanan prima, kenyamanan, perlindungan keamanan, mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat, mengutamakan tenaga kerja lokal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, mencegah perbuatan melanggar kesusilaan dan hukum, memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri, serta menerapkan standar usaha dan kompetensi.