on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1955 tentang Menghentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 24).
Also known as: UUDrt 15/1955 · UUDrt No. 15 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 15 Tahun 1955
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang Darurat ini diterbitkan untuk menghentikan kenaikan cukai bensin yang sebelumnya diberlakukan melalui Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955. Kenaikan cukai tersebut telah menyebabkan kenaikan harga di berbagai sektor ekonomi, yang memperberat kehidupan masyarakat. Tujuan dari penghentian ini adalah untuk mengurangi tekanan ekonomi dan sosial yang diakibatkan oleh kenaikan harga bensin, serta untuk menyeimbangkan kembali pendapatan negara dengan beban ekonomi masyarakat.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini menghentikan kenaikan tambahan opsenten sejumlah 140 atas gasolin, bensin, dan segala sulingan minyak bumi yang memiliki sifat serupa. Dengan demikian, harga bensin dikembalikan ke tingkat sebelum berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan inflasi dan kegelisahan sosial yang timbul akibat kenaikan harga bensin.