For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1955

Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1955 tentang Menghentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 24).

Also known as: UUDrt 15/1955 · UUDrt No. 15 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 15 Tahun 1955

Status:
Active
Effective Date:1 September 1955Publication Date:30 Agustus 1955
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemeMenghentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 24).
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1955
Publication Date30 Agustus 1955
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 24)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang Darurat ini diterbitkan untuk menghentikan kenaikan cukai bensin yang sebelumnya diberlakukan melalui Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955. Kenaikan cukai tersebut telah menyebabkan kenaikan harga di berbagai sektor ekonomi, yang memperberat kehidupan masyarakat. Tujuan dari penghentian ini adalah untuk mengurangi tekanan ekonomi dan sosial yang diakibatkan oleh kenaikan harga bensin, serta untuk menyeimbangkan kembali pendapatan negara dengan beban ekonomi masyarakat.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini menghentikan kenaikan tambahan opsenten sejumlah 140 atas gasolin, bensin, dan segala sulingan minyak bumi yang memiliki sifat serupa. Dengan demikian, harga bensin dikembalikan ke tingkat sebelum berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan inflasi dan kegelisahan sosial yang timbul akibat kenaikan harga bensin.

(-)

(-)