For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Also known as: Perda Kabupaten Pasuruan 2/2016 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 November 2016Publication Date:1 November 2016
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKeterbukaan Informasi Publik
LocationPemerintah Kabupaten Pasuruan
Effective Date01 November 2016
Publication Date01 November 2016
Place of EnactmentBangil

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, aspiratif, dan demokratis. Latar belakangnya adalah pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan publik untuk membangun kemitraan antara pemerintah dan masyarakat. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban badan publik dan masyarakat terkait informasi publik, mekanisme perolehan informasi, serta pengajuan keberatan dan pengaduan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Hak dan Kewajiban:** * Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mengajukan permintaan informasi. * Kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi yang efisien. 2. **Mekanisme Perolehan Informasi:** * Prosedur pengajuan permintaan informasi secara tertulis atau tidak tertulis. * Kewajiban badan publik untuk memberikan pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu tertentu. 3. **Keberatan dan Pengaduan:** * Mekanisme pengajuan keberatan atas penolakan informasi atau tidak tersedianya sarana informasi. * Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur.

(-)

(-)