Peraturan Daerah Kabupaten Maybrat Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 menetapkan laporan keuangan yang telah diaudit sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan keuangan ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 646.731.725.836,00 dan belanja sebesar Rp 650.261.403.727,00 sehingga terdapat defisit sebesar Rp (3.529.677.891,00). Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp 75.162.321.958,00. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp 850.361.572.523,00, kewajiban sebesar Rp (113.649.795,00), dan ekuitas dana sebesar Rp 850.475.222.318,00. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 71.518.994.272,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Maybrat kemudian menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.