For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maybrat No. 01 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maybrat Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Maybrat 01/2014 · Perda Kabupaten Maybrat No. 01 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Maybrat Nomor 01 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 September 2014Publication Date:8 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Maybrat
Effective Date08 September 2014
Publication Date08 September 2014
Place of EnactmentKumurkek

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maybrat Nomor 16 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2013. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Maybrat Nomor 03 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah Kabupaten Maybrat Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 menetapkan laporan keuangan yang telah diaudit sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan keuangan ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 646.731.725.836,00 dan belanja sebesar Rp 650.261.403.727,00 sehingga terdapat defisit sebesar Rp (3.529.677.891,00). Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp 75.162.321.958,00. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp 850.361.572.523,00, kewajiban sebesar Rp (113.649.795,00), dan ekuitas dana sebesar Rp 850.475.222.318,00. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 71.518.994.272,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Maybrat kemudian menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)