For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan Serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Also known as: Perka Arsip Nasional 15/2016 · Perka Arsip Nasional No. 15 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2016Publication Date:24 Februari 2016
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan Serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date29 Februari 2016
Publication Date24 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaaan, Penerapan serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 mengubah Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaaan, Penerapan serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan pada jenis arsip urusan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, serta pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk penambahan urusan informasi geospasial. Pasal 7 diubah untuk mencerminkan jenis-jenis arsip yang diperbarui, dan Lampiran ditambahkan dengan urusan informasi geospasial yang mencakup kebijakan informasi geospasial dasar, informasi geospasial tematik, dan infrastruktur informasi geospasial.

(-)

(-)