For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kota Balikpapan 8/2017 · Perda Kota Balikpapan No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 September 2017Publication Date:26 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kota Balikpapan
Effective Date27 September 2017
Publication Date26 September 2017
Place of EnactmentBalikpapan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2016. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp1.993.392.905.725,29 dan belanja daerah sebesar Rp2.115.715.704.788,83, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(122.322.799.063,54). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp227.891.480.572,09 dan pengeluaran sebesar Rp3.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp224.891.480.572,09.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan saldo awal sebesar Rp227.891.480.572,09, penggunaan untuk penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp(227.891.480.572,09), sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp102.568.681.508,55, dan saldo akhir sebesar Rp102.568.681.508,55.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp7.808.312.345.547,11, jumlah kewajiban sebesar Rp278.056.183.849,66, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp7.530.256.161.697,45.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp2.096.327.779.852,72, beban sebesar Rp1.942.309.077.514,72, surplus dari operasi sebesar Rp154.018.702.338,00, surplus/defisit dari non operasi sebesar Rp(4.571.839.650,76), pos luar biasa sebesar Rp7.826.286.941,06, dan surplus sebesar Rp157.273.149.628,30.
  5. Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp227.891.480.572,09, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp440.549.463.308,00, arus kas dari investasi aset non keuangan sebesar Rp(562.872.262.371,54), arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp(3.000.000.000,00), dan saldo kas akhir sebesar Rp102.568.681.508,55.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp6.790.306.381.510,21, surplus dari laporan operasional sebesar Rp157.273.149.628,30, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp582.676.630.558,95, dan ekuitas akhir sebesar Rp7.530.256.161.697,46.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)