Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas, daya saing, serta menciptakan lapangan kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pelaku Ekonomi Kreatif: Terdiri atas pelaku kreasi dan pengelola Kekayaan Intelektual, dengan hak untuk berkarya, mendapatkan pendampingan hukum, informasi transparan, jaminan, dukungan, dan fasilitas. Mereka juga berkewajiban menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan, budaya bangsa, serta melakukan pembinaan kepada pelaku ekonomi kreatif pemula.
- Penataan Ekonomi Kreatif: Pemerintah Daerah menyusun perencanaan penataan dan pengembangan ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait, berdasarkan rencana induk ekonomi kreatif nasional dan provinsi, informasi ekonomi kreatif daerah, pemetaan daya dukung, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pengembangan sarana dan prasarana, kelayakan teknis dan ekonomi, serta kesesuaian dengan identitas nasional dan kearifan lokal.
- Pengembangan Ekonomi Kreatif: Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual melalui lisensi, waralaba, alih teknologi, jenama bersama, pengalihan hak, dan bentuk kemitraan lain. Pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui pelatihan, bimbingan teknis, pendampingan, dukungan fasilitas, standardisasi usaha, dan sertifikasi profesi.
- Pusat Kreasi dan Kota Kreatif: Pusat Kreasi dapat berbentuk ruang kerja bersama, ruang pameran, atau ruang lainnya yang berfungsi sebagai pusat inovasi, pendidikan, pelatihan, promosi, pemasaran, pengembangan industri perangkat lunak dan konten, serta inkubasi bisnis. Pemerintah Daerah menyediakan prasarana Kota Kreatif dan dukungan untuk Komunitas Kreatif.
- Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif: Dapat dibentuk untuk melakukan koordinasi, penguatan jaringan kerja, intermediasi, pendampingan hukum, penyelesaian masalah, serta memberikan rekomendasi kepada Wali Kota.