For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji No 3 Tahun 2015 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Mesuji 6/2017 · Perda Kabupaten Mesuji No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:5 September 2017Publication Date:5 September 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji No 3 Tahun 2015 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Mesuji
Effective Date05 September 2017
Publication Date05 September 2017
Place of EnactmentWiralaga Mulya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi persyaratan calon Kepala Desa, proses seleksi calon, dan ketentuan terkait pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam tata cara penyelenggaraan pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa, serta untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-XIII/2015.

Ketentuan Substansial:

  1. Persyaratan Calon Kepala Desa: Diubah dan diperjelas, termasuk persyaratan usia minimal, pendidikan, kesehatan, dan persyaratan lainnya.
  2. Seleksi Calon Kepala Desa: Jika pendaftar lebih dari 5 orang, dilakukan seleksi tambahan dengan tes tertulis yang dilaksanakan oleh tim seleksi yang ditunjuk oleh Bupati.
  3. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu: Ditambahkan ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa jika Kepala Desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. Proses ini melibatkan pembentukan panitia pemilihan oleh BPD, penjaringan dan penyaringan bakal calon, serta musyawarah desa yang melibatkan unsur masyarakat.
  4. Pemberhentian Kepala Desa: Kriteria pemberhentian Kepala Desa diperluas, termasuk karena melakukan perjudian, mengkonsumsi narkoba, atau melakukan tindakan asusila.

(-)

(-)