For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Kerjasama Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Ilir 7/2013 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 November 2013Publication Date:25 November 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Kerjasama Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Effective Date25 November 2013
Publication Date25 November 2013
Place of EnactmentIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 42 Tahun 2006 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2006 Nomor 42)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 42 Tahun 2006 tentang Kerjasama Daerah. Perubahan tersebut meliputi penyisipan Bab Ia tentang Prinsip dan Tujuan Kerjasama Daerah, yang menekankan pada efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, perencanaan, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum. Tujuan kerjasama daerah adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, disisipkan Bab VIIa tentang Persetujuan DPRD, yang mengatur bahwa rencana kerjasama daerah yang membebani daerah dan masyarakat atau memanfaatkan aset daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD. Proses persetujuan ini melibatkan penyampaian rancangan perjanjian kerjasama oleh Bupati kepada Ketua DPRD, yang disertai penjelasan mengenai tujuan, objek, hak dan kewajiban, jangka waktu, serta besarnya pembebanan kepada daerah dan masyarakat. DPRD memiliki waktu 45 hari kerja untuk menilai rancangan tersebut dan dapat memberikan saran kepada Bupati. Bupati kemudian memiliki waktu untuk menyempurnakan rancangan tersebut dan menyampaikannya kembali ke DPRD. Jika dalam waktu 15 hari kerja DPRD belum memberikan persetujuan, maka dianggap telah memberikan persetujuan. Bupati wajib menyampaikan salinan perjanjian kerjasama kepada Menteri/Pimpinan LPND terkait dan DPRD.

(-)

(-)